Laporan SM-3T
A. Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang luas dan
heterogen, baik secara geografis maupun secara sosiokultural. Apalagi negara
Indonesia adalah negara yang berkepulauan, negera yang terdiri dari banyak
pulau-pulau mengakibatkan setiap pulau memiliki karakteristik satu dengan yang
lainnya. Begitu juga dalam hal pendidikan. Dewasa ini, pada beberapa wilayah
penyelenggara pendidikan masih terdapat berbagai permasalahan, terutama pada
daerah yang tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T).
Permasalahan penyelenggara pendidikan,
utamanya di daerah 3T antara lain: (1) permasalaha pendidik; seperti kekurangan
jumlah guru (Shortage), distribusi
tidak seimbang (unbalanced distribution),
kualifikasi di bawah standar (under
qualification), kurang kompeten (low
competencies), dan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan
bidang yang di ampu (mismatched). (2)
penyelenggaraan pendidikan yakni, angka putus sekolah relatif tinggi dan
partisipasi sekolah rendah.
Untuk mengatasi permasalahan di atas,
peningkatan mutu pendidikan di daerah 3T perlu di kelola secara khusus. Agar
daerah 3T sebagai bagian dari negara Kesatuan Republik Indonesia dapat segera
maju bersama sejajar dengan daerah lain yang ada di Indonesia. Mengingat daerah 3T memiliki
peran strategis dalam memperkokoh ketahanan nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sehingga mendapat perhatian lebih dari Kementrian
Pendidikan Nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
memiliki salah satu kebijakan untuk percepatan pembangunan pendidikan di daerah
3T, yakni program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Program ini meliputi (1)
Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi dengan Kewenangan Tambahan (PPGT),
(2) Program Sarjana Mendidik di daerah 3T (SM- 3T), dan (3) Program Pendidikan
Profesi Guru Terintegrasi Kolaboratif (PPGT Kolaboratif). Program-program
tersebut merupakan sebagian jawaban untuk mengatasi berbagai permasalahan
pendidikan di daerah 3T.
Salah satu program Maju Bersama
Mencerdaskan Indonesia adalah (SM- 3T). Program ini ditujukan kepada para
Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru, untuk ditugaskan selama
satu tahun di daerah 3T. Program SM-3T
dimaksudkan untuk membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon
guru profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap
sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa, agar dapat maju
bersama mencapai cita-cita luhur seperti yang diamanatkan oleh para pendiri
bangsa Indonesia.
B. Pengertian
Program SM-3T adalah program pengabdian
sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan
di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan
dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru.
C. Tujuan
1)
Membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan
terutama kekurangan tenaga pendidik.
2)
Memberikan pengalaman pengabdian kepada sarjana pendidikan
sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, bela negara, peduli,
empati, terampil memecahkan masalah kependidikan, dan bertanggung jawab
terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dalam
mengembangkan pendidikan pada daerahdaerah yang tergolong 3T.
3)
Menyiapkan calon pendidik yang memiliki jiwa keterpanggilan
untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik profesional pada daerah 3T.
4)
Mempersiapkan calon pendidik profesional sebelum mengikuti
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
D. Ruang Lingkup SM-3T
1)
Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan pendidikan
sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat.
2)
Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di sekolah.
3)
Melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
4)
Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen
pendidikan di sekolah.
5)
Melakukan tugas sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung
program pembangunan pendidikan dan kebudayaan di daerah 3T.
E. Landasan Yuridis
1)
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3)
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5)
Permendiknas Nomor 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6)
Permendiknas Nomor 27
Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7)
Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi
Guru Prajabatan.
8)
Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan
Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang
Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
9)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor
64/DIKTI/Kep/2011 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi
(Berkewenangan Ganda).

Komentar
Posting Komentar