Laporan SM-3T


A.     Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang luas dan heterogen, baik secara geografis maupun secara sosiokultural. Apalagi negara Indonesia adalah negara yang berkepulauan, negera yang terdiri dari banyak pulau-pulau mengakibatkan setiap pulau memiliki karakteristik satu dengan yang lainnya. Begitu juga dalam hal pendidikan. Dewasa ini, pada beberapa wilayah penyelenggara pendidikan masih terdapat berbagai permasalahan, terutama pada daerah yang tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T).
Permasalahan penyelenggara pendidikan, utamanya di daerah 3T antara lain: (1) permasalaha pendidik; seperti kekurangan jumlah guru (Shortage), distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), kualifikasi di bawah standar (under qualification), kurang kompeten (low competencies), dan ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang di ampu (mismatched). (2) penyelenggaraan pendidikan yakni, angka putus sekolah relatif tinggi dan partisipasi sekolah rendah.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, peningkatan mutu pendidikan di daerah 3T perlu di kelola secara khusus. Agar daerah 3T sebagai bagian dari negara Kesatuan Republik Indonesia dapat segera maju bersama sejajar dengan daerah lain yang ada di Indonesia. Mengingat daerah 3T memiliki peran strategis dalam memperkokoh ketahanan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga mendapat perhatian lebih dari Kementrian Pendidikan Nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki salah satu kebijakan untuk percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T, yakni program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia. Program ini meliputi (1) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi dengan Kewenangan Tambahan (PPGT), (2) Program Sarjana Mendidik di daerah 3T (SM- 3T), dan (3) Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi Kolaboratif (PPGT Kolaboratif). Program-program tersebut merupakan sebagian jawaban untuk mengatasi berbagai permasalahan pendidikan di daerah 3T.
Salah satu program Maju Bersama Mencerdaskan Indonesia adalah (SM- 3T). Program ini ditujukan kepada para Sarjana Pendidikan yang belum bertugas sebagai guru, untuk ditugaskan selama satu tahun di daerah 3T.  Program SM-3T dimaksudkan untuk membantu mengatasi kekurangan guru, sekaligus mempersiapkan calon guru profesional yang tangguh, mandiri, dan memiliki sikap peduli terhadap sesama, serta memiliki jiwa untuk mencerdaskan anak bangsa, agar dapat maju bersama mencapai cita-cita luhur seperti yang diamanatkan oleh para pendiri bangsa Indonesia.

B.     Pengertian
            Program SM-3T adalah program pengabdian sarjana pendidikan untuk berpartisipasi dalam percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T selama satu tahun sebagai penyiapan pendidik profesional yang akan dilanjutkan dengan Program Pendidikan Profesi Guru.
C.     Tujuan
1)              Membantu daerah 3T dalam mengatasi permasalahan pendidikan terutama kekurangan tenaga pendidik.
2)              Memberikan pengalaman pengabdian kepada sarjana pendidikan sehingga terbentuk sikap profesional, cinta tanah air, bela negara, peduli, empati, terampil memecahkan masalah kependidikan, dan bertanggung jawab terhadap kemajuan bangsa, serta memiliki jiwa ketahanmalangan dalam mengembangkan pendidikan pada daerahdaerah yang tergolong 3T.
3)              Menyiapkan calon pendidik yang memiliki jiwa keterpanggilan untuk mengabdikan dirinya sebagai pendidik profesional pada daerah 3T.
4)              Mempersiapkan calon pendidik profesional sebelum mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
D.     Ruang Lingkup SM-3T
1)              Melaksanakan tugas pembelajaran pada satuan pendidikan sesuai dengan bidang keahlian dan tuntutan kondisi setempat.
2)              Mendorong kegiatan inovasi pembelajaran di sekolah.
3)              Melakukan kegiatan ekstrakurikuler.
4)              Membantu tugas-tugas yang terkait dengan manajemen pendidikan di sekolah.
5)              Melakukan tugas sosial dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung program pembangunan pendidikan dan kebudayaan di daerah 3T.
E.      Landasan Yuridis
1)              UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2)              UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3)              PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4)              PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5)               Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6)               Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
7)              Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
8)              Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. Kepmendiknas Nomor 126/P/2010 tentang Penetapan LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Dalam Jabatan.
9)              Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 64/DIKTI/Kep/2011 tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Rintisan Program Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (Berkewenangan Ganda).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertempuran Hati

The Famous Song in Kontrak'an 09